idea,_ Tidak hanya pengusaha galian C atau kegiatan penambangan material seperti pasir, batu, dan kerikil (mineral bukan logam dan batuan/MBLB) yang diwajibkan mengurus izin di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Para pelaku usaha penambangan batu Bacan dan Doko juga diwajibkan memiliki izin resmi. Jika tidak, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal.

Legalitas menjadi syarat utama agar aktivitas penambangan galian C dapat berjalan secara sah, tertib, serta sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Nirwan MT. Ali, mengatakan bahwa Tim Pembina, Pengendali, dan Pengawasan Galian C Provinsi Maluku Utara tidak hanya berfokus pada aktivitas galian C jenis MBLB.

Namun, pihaknya juga menaruh perhatian serius pada kegiatan penambang batu Bacan dan Doko. Menurutnya, batu Bacan dan Doko termasuk dalam kategori galian C. Dengan demikian pemburu batu mulia ini mau tak mau harus mengurus izin di provinsi.

“Selain pelaku galian C, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, meminta kepada tim agar membantu para pengusaha batu Bacan dan batu Doko untuk segera mengurus izinnya,” ujarnya, Rabu (29/4).

Dengan disertai dorongan dari orang nomor satu Halsel, tim langsung menggelar pertemuan yang dimaksud.

“Kami telah mengundang para pengusaha batu Bacan dan Doko dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Skay, guna memberikan sosialisasi serta mendorong mereka segera mengurus izin di Provinsi Maluku Utara. Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bupati, dan pertemuan sudah kami laksanakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pertemuan pengusaha tambang batu akik ini, akhirnya menunjukkan respons positif dan menerima apa yang disampaikan.

“Setelah pertemuan, mereka sangat proaktif. Kami juga siap membantu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses perizinan segera dilakukan di tingkat provinsi,” tandasnya.*