idea,_Seorang mahasiswi berinisial AA (19) di Ternate diduga disetubuhi secara paksa (pemerkosaan) oleh seorang laki-laki berinisial RB.
Tak terima dengan perbuatan RB, pihak keluarga AA lalu melaporkan RB ke Polres Ternate lantaran tidak menerima kondisi yang dialami AA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT, di kamar indekos korban yang berlokasi di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Laporan resmi korban diterima oleh SPKT Polres Ternate pada 27 Maret 2026. Korban juga telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (visum) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun hingga kini, perkembangan atau hasil dari laporan itu bisa dibilang jalan ditempat alias tak menunjukkan progres.
“Kami pihak keluarga sampai sekarang belum tahu hasil visum, sementara laporan korban di Polres Ternate belum ada perkembangan yang signifikan. Korban sudah dimintai keterangan saat melapor, untuk saksi-saksi sampai saat ini belum dipanggil. Terlapor juga masih berkeliaran bebas di luar,” ungkap Yoes, perwakilan keluarga korban, Selasa (14/4).
Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin ketika dikonfirmasi pada 9 April 2026 membenarkan laporan dugaan pemerkosaan terhadap AA. Ia menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kami masih penyelidikan, untuk hasil visum bisa dilihat korban, tapi tidak untuk diambil karena itu untuk di persidangan nanti. Saat ini kami sedang mengumpulkan saksi-saksi dan lokasi kejadian, karena ada beberapa lokasi,” terangnya.
Terpisah, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Faissal Malik, menilai proses penanganan dugaan kasus ini lamban. Terlebih, hasil visum hingga kini belum diketahui korban.
“Kalau visumnya 27 Maret 2026 sampai saat ini belum tahu hasilnya, itu terlalu lama. Hal itu memang belum diatur dalam KUHP secara tegas, ya mungkin saja itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang sampai saat ini kita juga belum punya, tetapi itu tidak boleh lama karena berkaitan dengan otensititas hukuman atas dugaan tindak pidana, sehingga jejak-jejak tindak pidana itu masih tetap ada,” tegasnya.
Faissal berharap pihak kepolisian dapat mempercepat penanganan kasus AA dan tidak dibiarkan berlarut-larut. “Maka dari itu, patut jika itu dipertanyakan oleh korban maupun keluarga korban. Karena itu bisa dibilang, bahwa atensi dari penyidik soal laporan korban sangat lambat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, RB merupakan mantan ketua Sema Halbar Kota Ternate, juga pernah aktif di beberapa organisasi besar di Maluku Utara, seperti HMI, Djaman Maluku Utara, dan Ikatan Alumni Ekonomi Universitas Khairun Ternate. (*)










Tinggalkan Balasan