idea,- Ketua Lembaga Pengawasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor), Jainal Ilyas atau Alan bakal dilaporkan ke Polres Kota Ternate dan Polda Malut.
Selain Alan, empat anggota lainnya yakni, Sukri Ansar, Muhlas Ibrahim, Sudarmono Wahid dan Sartono Halek juga dilaporkan.
Mereka diadukan ke penegak hukum oleh Agus R Tapilang selaku Kuasa Hukum Asrul Tapilang, lantaran menggelar aksi demonstrasi beberapa hari lalu dengan tuduhan dugaan suap terhadap kliennya yang tak lain salah satu Komisioner Bawaslu Kota Ternate.
Agus menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya bagian dari fitnah karena tidak bisa dibuktikan LPP Tipikor.
Atas dasar itulah, ia diharuskan mengambil langkah hukum karena tak mau nama baik kliennya jadi rusak di mata publik.
“Kalau memang hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka kami tetap melaporkan karena ini merupakan perbuatan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Sebab apa yang dituduhkan tidak benar dan tidak pernah ada,”ujarnya dalam jumpa pers, Rabu, 2 Oktober 2025.
Agus menilai, pada soal ini tidak terlepas dari rekayasa yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan kliennya.
“Selama ini kami diam bukan karena tidak mau angkat bicara ke publik. Kami ingin melihat siapa otak intelektual yang bersembunyi di balik laporan palsu itu. Dengan hadirnya LPP Tipikor menunjukkan kepada kami bahwa ada penumpang gelap di balik itu,”terangnya
Sementara terkait surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait posisi kliennya, kata dia, akan diberikan tanggapan resmi.
“Kami pun akan menanggapi surat-suratan atau SK yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap klien kami, sebab isi dari SK tersebut semuanya konsederan dan tidak menggambarkan kronologis laporan”jelasnya.
Bukan sampai di situ saja, di perkara ini, lanjut Agus, sebelumnya pihaknya lebih dulu melaporkan beberapa individu termaksud anak Ponsen Sarfa yaitu, Taufan Sarfa, di mana terang-terangan menyebarkan informasi palsu melalui Istagram pribadinya dengan mengatakan kliennya telah menipu dirinya.
”Sejak kapan yang bersangkutan bertemu klien kami, sehingga Taufan Ponsen seenaknya menyebarkan informasi sedemikian rupa. Padahal klein kami tidak mengenal Taufan”tuturnya
Dirinya memastikan langkah hukum yang ditempuh kali ini berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur soal pencemaran nama baik dan fitnah.
“Menurut kami ini melanggar pasal 310 dan 311, dalam waktu dekat akan dilaporkan.”tandasnya




Tinggalkan Balasan