idea,_ Anggaran belanja perjalanan dinas (Perjadin) biasa milik Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore, Ismail Dukomalamo menakjubkan. 

Setelah penelusuran lewat data Rencana Umum (RUP) Lembaran Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setda Kota Tidore untuk tahun 2025 terdapat dua item anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 8.420.572.000 atau Rp 8.4 miliar.

Paket jumbo dengan kode RUP 38777735, hanya mendanai ongkos jalan-jalan Sekda Tikep baik di luar daerah dan dalam daerah.

Tak hanya Rp 8,4 miliar, Setda Kota Tidore kembali menambah pos pengeluaran melalui paket kedua dengan kode RUP 387777809.

Paket tambahan yang berlindung di balik nomenklatur ‘Belanja Perjalanan Dinas Biasa’ ini menelan pagu anggaran sebesar Rp 221.280.000.

Angka ini bila diakumulasikan, maka total dana yang dihabiskan mencapai Rp 8.6 miliar dengan skema swakelola.

Secara rinci dapat dijelaskan, kedua paket tersebut hanya untuk membiayai uang harian, tiket pesawat perjalanan dalam negeri pergi-pulang (PP), tarif hotel berbintang, hingga biaya taksi dalam daerah yang diinput secara masif dan berulang-ulang.

Pola penganggaran yang dipakai dibagi menjadi pos-pos kecil sebanyak 82 Mata Anggaran Kegiatan (MAK) berbeda. Porsi terbesar dari puluhan kegiatan itu senilai Rp 1.31 miliar, sementara untuk paket berikutnya Rp 221.1 juta yang dipecah dalam 7 item pekerjaan. Angka terbesar dari kegiatan ini senilai Rp 112.5 juta.

Ketua Indonesian Budget Center (IBC), Arif menilai gelontoran anggaran miliaran rupiah dengan cara swakelola untuk membiayai perjalanan dinas instansi pelayanan publik dapat dinilai memiliki sarat kepentingan elitis.

Terlebih lagi, dalam swakelola itu terdapat dua paket kegiatan berbeda yang penganggarannya diterbitkan secara bersamaan.

“Ini potret buruk yang menunjukkan perencanaan dan pengelolaan APBD yang tidak sehat, bahkan secara gamblang bisa dikatakan sebagai bentuk praktik oligarki anggaran daerah yang meminggirkan hak publik,”ujarnya kepada awak media, Senin, 8 Juni 2026.

Menurutnya, metode penganggaran yang dipakai Sekda Tikep tak hanya menunjukan potret perencanaan dan pengelolaan yang tidak sehat, tetapi juga menjadi fenomena yang hanya mementingkan syahwat fasilitas para pejabat daripada kebutuhan mendasar rakyat.

“Pola pengelolaan anggaran korosif seperti ini mestinya dihentikan karena ini bentuk pemborosan yang nyata. Mestinya anggaran sebesar ini dapat direlokasikan untuk layanan dasar masyarakat, apalagi ditengah desakan penghematan keuangan saat ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan dalam konteks APBD kabupaten/kota, pembinaan dan evaluasi mutlak dilakukan oleh gubernur. Dengan demikian taktik pembelanjaan yang bisa dibilang tidak tepat sasaran seperti ini perlu dihentikan sehingga para pejabat tak perlu menghambur-hamburkan uang.

Prinsip utama Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah mewajibkan pengelolaan seluruh kekayaan negara dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transpran, serta bertanggung jawab.

“Jika anggaran ini terus dibiarkan, tentunya APBD dipastikan mengalami pendarahan hebat. Jika pos seperti ini terus dipaksakan lolos, bisa saja berpotensi dikorup dan proses pengadaan barang jasa rawan menjadi ajang rent-seeking,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Ismail Dukomalamo belum memberikan keterangan resmi setelah upaya konfirmasi dilakukan ideapublik, Selasa (9/6).