idea,- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia memberikan ruang bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan tenaga pendidik sekaligus memperkuat satuan pendidikan swasta di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang penugasan guru PNS di sekolah swasta sebagai bagian dari strategi pemerataan distribusi guru.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara saat ini tengah melakukan pemetaan jumlah dan sebaran guru pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mengatakan pemetaan tersebut menjadi langkah awal sebelum kebijakan redistribusi guru diterapkan secara menyeluruh.

Berdasarkan data cut off per 31 Januari 2026, jumlah guru SMA sederajat di Provinsi Maluku Utara tercatat sebanyak 6.220 orang yang tersebar di 406 sekolah. Dari jumlah tersebut, guru SMA Negeri sebanyak 3.216 orang dan SMA Swasta 702 orang. Sementara guru SMK Negeri berjumlah 1.304 orang dan SMK Swasta 725 orang. Adapun guru SLB terdiri dari 203 orang di SLB Negeri dan 70 orang di SLB Swasta.

“Sampai hari ini masih dilakukan konsolidasi dan pemetaan oleh tim GTK, sehingga kita segera memiliki data yang benar-benar valid. Jika redistribusi dilakukan, akan diintegrasikan dengan sistem kepegawaian secara baik, agar penempatan guru negeri di sekolah swasta tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Abubakar begitu dikonfirmasi, Selasa (3/3).

Kebijakan redistribusi guru PNS, juga mendapat dukungan positif dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud.

Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menjaga keberlangsungan sekolah swasta, khususnya dalam menekan beban biaya operasional yang selama ini harus ditanggung akibat kebutuhan tenaga pengajar non-ASN.

Menurut Kuntu, dalam pelaksanaannya pemerintah perlu melakukan pemetaan guru secara cermat dengan mempertimbangkan aspek kedaerahan, terutama bagi guru yang merupakan putra-putri asli Maluku Utara.

Penempatan guru di daerah asal atau wilayah terdekat dinilai dapat meningkatkan stabilitas serta kenyamanan dalam menjalankan tugas.

“Itu program bagus dan saya mendukung, tetapi perlu dilihat juga tempat asal guru. Paling tidak ditempatkan di desa atau kecamatan yang berdekatan, supaya tidak sering pindah lagi,” katanya.

Politisi PDIP ini berharap pemerataan guru dapat terwujud secara berkeadilan sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta di Provinsi Maluku Utara.